Sekarang ini bagi para PNS yang sebentar lagi akan memenuhi Batas Usia Pensiun (BUP) dan sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, maka dapat mengambil masa persiapan pensiun PNS. Sehingga para PNS tersebut bisa dibebaskan dari jabatan Aparatur Sipil Negara atau ASN. Bagi anda yang belum tahu tata caranya, maka anda bisa simak selengkapnya di bawah ini.
Tata cara persiapan pensiun
Tata cara persiapan pensiun bagi para PNS ini berdasarkan pada ketentuan pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Hal tersebut guna mempersiapkan para PNS agar dapat menikmati masa setelah pensiun dengan sehat, bahagia, serta produktif.
Ditambah lagi, pada tanggal 26 Maret 2019 lalu kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Tata Cara persiapan pensiun.
Disamping itu, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun, dimana sebelum pegawai tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiunnya, maka ia dapat mengambil masa persiapan pensiun. Dengan demikian maka ia juga akan dibebaskan dari jabatan ASN. Masa persiapan pensiun tersebut akan diberikan dalam jangka waktu paling lama satu tahun, sesuai dengan pasal 2 ayat (2) peraturan BKN.
Selama masa persiapan pensiun ini berlangsung, dan berdasarkan pada peraturan ini, maka PNS yang mengikuti masa persiapan pensiun tersebut akan mendapatkan uang pensiun senilai satu kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
Akan tetapi, jika ada kepentingan dinas yang mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS tersebut dapat ditangguhkan atau bahkan ditolak.
Sebelum anda atau PNS yang bersangkutan bisa mengikuti masa persiapan pensiun PNS, maka anda harus mengusulkan permohonan trrtulus kepada beberapa pihak dengan beberapa cara. Seperti, anda harus mengusulkan permohonan kepada President melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk anda yang mempunyai jabatan berupa pimpinan tinggi utama, jabatan fungsional ahli madya maupun ahli utama.
Cara yang kedua adalah anda harus mengajukan permohonan melalui PPK melalui Pejabat yang Berwenang bagi PBS yang tidak menduduki jabatan yang telah disampaikan pada cara yang pertama. Permohonan masa persiapan pensiun PNS tersebut harus dilakukan paling tidak satu bulan sebelum yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun. Kemudian, president atau PPK lah yang bisa menerapkan pemberian, penolakan atau bahkan penangguhan masa persiapan pensiun tersebut.
Namun, sebelum presiden atau PPK bisa menerapkan pemberian masa persiapan pensiun, maka PPK atau pihak yang berwenang harus terlebih dahulu memastikan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin, tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana kejahatan, serta tidak memiliki kepentingan dinas yang mendesak dan harus dilakukan oleh PNS tersebut.
Hak dan Kewajiban
Hak yang akan didapatkan oleh PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun adalah ia akan menerima uang setiap bulan dengan besaran nominal satu kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Pengahsilan tersebut sudah mencakup beberapa hal, seperti gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan juga tunjangan pangan.
Sedangkan untuk kewajiban yang harus dijalankan oleh PNS yang bersangkutan adalah ia wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi-informasi yang berkaitan dengan kedinasan, serta harus masuk kerja apabila memang diperlukan oleh instansi.
Demikianlah tata cara persiapan pensiun PNS Dan hak serta kewajiban yang akan PNS yang terkait dapatkan. Semoga informasi tersebut bisa membantu anda dalam mengajukan permohonan masa persiapan pensiun PNS.