Inilah Peraturan BKN Tentang Pensiun Dini yang Wajib Diketahui

By June 20, 2023Article
Inilah Peraturan BKN Tentang Pensiun Dini yang Wajib Diketahui

Apakah Anda mulai berpikir untuk mengajukan pensiun dini Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Jika demikian, maka Anda harus mulai mempersiapkan diri. Kemudian, yang terpenting adalah memahami peraturan BKN tentang pensiun dini.

Anda harus mulai mengatur finansial, termasuk dokumen yang dibutuhkan untuk permohonan purna tugas lebih awal. Simak lebih lengkap mengenai aturan dan syarat pensiun dini PNS berikut.

Apa Itu Pensiun?

Berdasarkan aturan yang terkandung dalam UU No. 11 Tahun 1969 mengenai Pensiun Pegawai, pensiun merupakan bentuk jaminan untuk hari tua terhadap PNS. Sekaligus menjadi bentuk penghargaan untuk jasa selama berdinas sebagai abdi negara. 

Meski demikian, ada beberapa ketentuan yang berlaku untuk dapat memastikan seorang PNS memperoleh hak tersebut. Setiap PNS yang mengakhiri dengan predikat hormat akan mendapatkan hak pensiun sebagaimana mestinya.

Namun, ada kalanya seorang abdi negara ingin menuntaskan pekerjaan sebelum masa pensiun tiba. Pensiun dini adalah kondisi dimana seseorang ingin berhenti dari tugas kerja, sebelum masa yang seharusnya.

Syarat Pensiun Dini

Aturan pensiun dini tentang batas usia minimal PNS yang diizinkan untuk mengajukan prosedur tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan aturan tersebut, PNS dapat memohon pensiun dini jika sudah berusia paling tidak 45 tahun. Kemudian sudah mengabdi dengan durasi kerja setidaknya 20 tahun.

Kemudian, berkas persyaratan untuk mengajukan prosedur tersebut bisa berbeda antara daerah satu dengan daerah lainnya. Meski demikian, umumnya kurang lebih seperti di bawah ini : 

  • Berkas permohonan pensiun
  • Surat pengantar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing untuk kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Dokumen Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  • Salinan Surat Keterangan (SK) CPNS dan PNS dengan legalisir
  • Fotokopi Surat Keputusan pangkat terakhir 
  • Salinan surat nikah
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Salinan daftar keluarga
  • Pas foto 3 x 4, 5 lembar
  • Surat keterangan kematian jika pensiun karena meninggal
  • Berkas keterangan janda atau duda jika dibutuhkan

Program Bimbingan Persiapan Pensiun

Setelah Anda mengetahui  peraturan BKN tentang pensiun dini tersebut, maka kini saatnya mempersiapkan diri agar masa pensiun Anda lebih baik. Hal yang perlu Anda lakukan adalah mengikuti program ESQ MPP. Program ini adalah bagian dari ESQ Group dalam naungan DR. (HC) Ary Ginanjar Agustian.

Fokusnya adalah memberikan pelatihan sekaligus konsultasi seputar masa pensiun. Semua metode pelatihannya menggunakan pendekatan secara EQ, SQ dan IQ. Kemudian, menghadirkan para trainer yang berpengalaman. Siapkan diri Anda segera dan kunjungi link berikut untuk informasi lebih lanjut.

Leave a Reply

Konsultasikan rencana pensiunmu, gratis.

Open chat
1
Halo,
Ada yang bisa kami bantu?