Masa Persiapan Pensiun Pegawai Negeri Sipil

By July 10, 2021Article

Bagi anda yang merupakan PNS atau Pegawai Negeri Sipil, maka anda harus mengajukan masa persiapan pensiun pegawai negeri sipil, sebelum anda bisa pensiun. Namun, jangan khawatir karena hal tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah yang sudah jelas dan pasti. Nah, bagi anda yang ingin tahu selengkapnya tentang masa persiapan pensiun PNS, maka anda bisa simak ulasanya di bawah ini.

Ringkasan Peraturan

Dapat disimpulkan bahwa masa persiapan pensiun bagi pegawai negeri sipil adalah sebuah masa atau dimana pegawai negeri sipil yang bersangkutan dibebaskan dari segala jenis jabatan aparatur sipil negara atau ASN. Akan tetapi masih akan mendapatkan penghasilan sebesar satu kali penghasilan PNS yang terakhir kali diterima. Masa persiapan pensiun atau yang biasa disebut dengan MPP bagi pegawai negeri sipil ini berlaku untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

MPP ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada setiap PNS untuk bisa mempersiapkan diri mereka menjelang masa pensiun. Sehingga mereka bisa menikmati masa pensiun mereka dengan sehat, bahagia, serta produktif.

Tata cara masa persiapan pensiun bagi pegawai negeri sipil ini diatur menggunakan Peraturan BKN Nomor 2 tahun 2019 Tentang Masa Persiapan Pensiun. Peraturan ini sengaja ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dari pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Hak dan Kewajiban

Apabila merujuk dari peraturan BKN ini, maka selama menjalani masa persiapan pensiun pegawai negeri sipil, para PNS ini akan menerima uang masa persiapan pensiun senilai satu kali penghasilan PNS terakhir yang diterima setiap bulannya.

Uang masa persiapan pensiun yang dimaksud tersebut terdiri atas beberapa hal, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji, tunjangan, serta fasilitas-fasilitas yang diterima PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara.

Masih merujuk pada Peraturan BKN tersebut, selain mendapatkan uang masa persiapan pensiun pegawai negeri sipil, para PNS ini juga diberikan hak kepegawaiannya lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dibayarkan sejak ditetapkannya keputusan pemberian masa persiapan pensiun.

Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa selama menjalani masa persiapan pensiun pegawai negeri sipil, para PNS juga wajib memenuhi segala bentuk panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang berhubungan dengan kedinasan, atau masuk bekerja ketika memang dibutuhkan.

Menurut pasal 11 Peraturan BKN ini masa persiapan pensiun ditetapkan terhitung dari tanggal 1 pada bulan dimana yang bersangkutan mulai menjalani masa persiapan pensiunnya. Peraturan ini juga menegaskan bahwa, PNS yang sebelumnya memiliki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya ataupun ahli utama yang diberhentikan dari jabatannya dan dengan usual lebih dari 58 tahun, maka mereka tidak diperbolehkan untuk mengambil masa persiapan pensiun. Peraturan ini berlaku sejak pertama kali diundangkan, yaitu pada tanggal 28 Maret 2019.

Demikianlah dasar peraturan, ringkasan peraturan serta hak dan kewajiban bagi para PNS yang ingin mengajukan masa persiapan pensiun pegawai negeri sipil. Bagi anda para pegawai negeri sipil yang ingin menikmati masa pensiun yang sehat, bahagia, dan juga produktif maka anda harus mengikuti masa persiapan pensiun diatas. Dengan demikian anda benar-benar bisa mempersiapkan masa pensiun anda dengan baik. Selain itu, ketika masa persiapan pensiun anda juga masih akan menerima gaji sebesar gaji terakhir anda sebagai PNS.

Leave a Reply

Konsultasikan rencana pensiunmu, gratis.

Open chat
1
Halo,
Ada yang bisa kami bantu?