Peraturan Masa Persiapan Pensiun dari Kepala BKN

By October 18, 2022Article
Peraturan Masa Persiapan Pensiun dari Kepala BKN

Ada banyak hal dan prosedur yang perlu Anda ketahui menjelang masa persiapan pensiun (MPP) atau purnabakti. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan aturan-aturan baru terkait pensiun dan cuti untuk PNS.

Di artikel ini kami akan menjelaskan tentang peraturan masa persiapan pensiun PNS. Simak artikel ini hingga selesai untuk lebih jelasnya.

Peraturan BKN Terkait Aturan Masa Persiapan Pensiun

Melalui BKN, pemerintah memaparkan sejumlah prosedur baru terkait masa MPP TNI dan instansi lainnya. Setiap orang yang akan mendapatkan dana purnabakti harus tahu aturan-aturan tersebut.

Dengan mengetahui peraturan terbaru, maka Anda bisa mempersiapkannya secara optimal. Pasalnya, BKN menganjurkan para calon penerima dana purnabakti untuk melakukan masa persiapan pensiun BUMN maupun instansi lain satu tahun sebelum pengajuan.  

Proses pengajuan bisa Anda lakukan maksimal satu bulan sebelum menjalani masa purnabakti. Maka dari itu, lakukan berbagai persiapan dan mengumpulkan dokumen yang Anda perlukan saat proses pengajuan.

Syarat Pengajuan MPP

Selain mengetahui kapan harus segera melakukan persiapan, ketahui juga apa saja persyaratannya. Ketetapan terkait persyaratan yang sudah ditandatangani oleh Kepala BKN.

Selain itu, pengajuan juga tidak boleh Anda lakukan secara mendesak atau tidak ada kepentingan dinas. Yang tidak kalah penting, proses pengajuan MPP juga harus Anda lakukan setelah menyelesaikan tanggung jawab dan pekerjaan sebagai pegawai negeri.

Pastikan pemohon sudah memenuhi persyaratan di atas dan menyiapkan dokumen yang Anda perlukan. Persyaratan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan PKK untuk memberikan persetujuan.

Sedangkan untuk beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan sudah kami rangkum berikut ini:

  • Surat keputusan pemberhentian sebagai pegawai negeri.
  • Daftar riwayat pekerjaan.
  • Surat pengantar dari PKK.
  • Surat permohonan pensiun.
  • Fotokopi SK CPNS PNS yang sudah dilegalisir.
  • Pas foto ukuran 3 x 4.
  • Salinan surat nikah (untuk janda/duda).
  • Salinan keputusan pangkat terakhir yang sudah dilegalisir.

Itulah beberapa persyaratan penting yang harus Anda perhatikan sebelum mengajukan masa persiapan pensiun. Untuk mengoptimalkan persiapan Anda, silahkan ikuti program ESQMPP secara online baik untuk PNS maupun karyawan swasta.

Leave a Reply

Konsultasikan rencana pensiunmu, gratis.

Open chat
1
Halo,
Ada yang bisa kami bantu?